FisipUPNVJ – Dasar: Surat Rektor Nomor 1749/UN61.2/KP/2025 perihal Permintaan Rencana SKP Tahun 2025.

Sehubungan dengan dasar tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta untuk menyusun Rencana SKP Tahun 2025.

Adapun ketentuan penyusunan Rencana SKP tahun 2025 sebagai berikut:

  1. Dosen menyusun Rencana SKP tahun 2025 secara manual (format terlampir) yang berbasiskan turunan Perjanjian Kinerja (PK) Dekan dengan Ketua Jurusan;
  2. Ketua Jurusan agar mengoordinasikan penyusunan SKP di jurusan masing-masing dengan mendistribusikan target kinerja Jurusan dan Prodi kepada tiap-tiap dosen;
  3. SKP dosen ditandatangani oleh Ketua Jurusan selaku atasan langsung (atau Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum jika atasan langsung NonASN);

4. SKP Tenaga Kependidikan ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang
Keuangan dan Umum;

  1. SKP yang telah ditandatangani agar dikirimkan ke
    google drive, paling lambat tanggal 30 April 2025.

Demikian edaran ini kami sampaikan. Atas perhatiannya dan kerja sama
Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih,

× Hubungi Kami