FISIPUPNVJ – Pemilihan umum menjadi peristiwa demokrasi yang penting di Indonesia dan dunia. Oleh karena itu, kajian pemilu di ruang akademis perlu dilakukan agar bisa memberikan kontribusi ilmiah kepada Masyarakat. Sebagai program studi yang memiliki tiga keunggulan, dimana salah satunya adalah demokrasi transformatif, Prodi Ilmu Politik Program Magister FISIP UPNVJ mengundang Titi Anggraini Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Titi juga merupakan pengajar dan pakar bidang studi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dari tuan rumah, ada Deni Angela sebagai pengajar dan pengamat politik UPNVJ.

Titi hadir sebagai dosen tamu untuk mata kuliah Sistem Pemilu dan Politik Perwakilan. Agenda kuliah dosen tamu ini mengusung tema “Perbandingan Sistem Perwakilan Politik Indonesia dan Negara-negara Amerika Latin”. Perkuliahan dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026 secara daring dan diikuti puluhan peserta dari mahasiswa Ilmu Politik UPNVJ lintas angkatan, mahasiswa lintas universitas, perwakilan KPU dan Bawaslu. Dalam awal sesi kuliah umum tersebut, Deni Angela menjelaskan sistem perwakilan politik berkembang sejak zaman Yunani Kuno yang disebut Archon, di Abad Kegelapan Eropa lewat gereja dan masa Renaisance melalui pemikiran John Locke, Rousseau dan Montesquieu. Di era modern, perwakilan politik menghadapi banyak tantangan.

“Tanpa partisipasi yang aktif dan informasi yang memadai, sistem perwakilan politik bisa kehilangan legitimasinya dan menjadi rentan terhadap manipulasi dan korupsi,” kata Deni.

Deni memaparkan bahwa di era kontemporer yang menjadi perhatian adalah konsep Representasi Politik dari Hanna Pitkin, bahwa wakil yang baik bertindak untuk yang diwakilinya (acting for), bukan sekadar mewakili (standing for). Sedangkan kata Deni, Anne Philips menekankan soal Politik Kehadiran yaitu perlunya kehadiran pihak-pihak dari kelompok tertentu secara nyata dan utuh dalam lembaga legislatif agar suara mereka terdengar. Deni juga menjelaskan Alan Ware yang mengatakan untuk sistem perwakilan yang efektif, semua kelompok baik itu gender, ertnis dan minoritas, memiliki suara yang sama dalam proses politik. Terakhir, Deni Angela mengutip Suzanne Dovi tentang perwakilan politik informal yaitu bukan hanya pejabat terpilih dalam pemilu, tapi juga aktor informal seperti LSM, gerakan sosial dan media.

Titi kemudian melanjutkan pemaparan dengan menjelaskan posisi Perludem yang mengawal setiap proses pemilu di Indonesia dan ikut terlibat dalam memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu yang lebih baik lagi. Untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu dan mengukur kualitas elektoral, studi komparasi pun dilakukan. Titi mengatakan pemilu di Indonesia memiliki banyak kemiripan dengan negara-negara di Amerika Latin. Oleh karena itu, studi komparasi sistem pemilu dan politik perwakilan antara Indonesia dan Amerika Latin menjadi peluang untuk mengevaluasi dan memperbaiki Pemilu di Tanah Air dengan mengambil praktik-praktik terbaik di negara lain.

“Tidak ada sistem pemilu yang ideal, yang ada hanyalah sistem yang paling cocok untuk suatu negara,” kata Titi di awal paparannya mengutip ucapan Andrew Reynolds.

Titi menampilkan sejumlah bukti empiris negara-negara yang berhasil dan gagal dengan sistem presidensial multi partai, dengan faktor-faktor keberhasilan dan kegagalannya. Chile (pasca 2017) berhasil karena reformasi sistem pemilu, koalisi matang dan institusi yang kuat. Brasil sukses karena presidensialisme koalisional yang fleksibel. Kolombia berhasil karena desentralisasi, koalisi kuat, dan reformasi konstitusi 1991. Uruguay juga berhasil karena partai sedikit dan kualitas demokrasi (full democracy dengan skor EIU 8,67). Indonesia pun dianggap berhasil bertahan karena parliamentary threshold 4%, koalisi besar dan pemilu serentak. Sedangkan, negara yang dianggap gagal misalnya Chile tahun 1970-1973 karena deadlock dan kudeta. Peru (2016-2023) juga gagal karena parlemen terlalu kuat, presiden dimakzulkan berkali-kali. Ekuador (2000-2010an) juga gagal karena multipartai ekstrem, presiden lemah dan instabilitas tinggi. Argentina (2000an) juga gagal karena sistem closed list (tertutup) dan krisis ekonomi. Venezuela dari era Chavez sampai Maduro juga dianggap gagal karena presiden terlalu kuat, polarisasi dan mundur ke otoritarianisme. Menurut Titi, kesimpulan dari sistem presidensial multi partai yang berhasil adalah: (1) Sistem pemilu yang baik (threshold, district magnitude sedang); (2) Budaya koalisi yang kuat (coalitional presidentialism); (3) Presiden yang fleksibel dalam bernegoisasi. Sistem yang gagal karena: (1) Parlemen terlalu kuat, presiden terlalu lemah; (2) Fragmentasi ekstrem tanpa threshold yang memadai.

 Dari kajian-kajian pemilu, para akademisi sepakat tidak ada sistem yang benar-benar sempurna atau universal, yang ada adalah sistem yang cocok untuk diterapkan di negara tersebut. Dengan menatap Pemilu 2029, Titi mengatakan bahwa pemisahan proses pemilu melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, akan membawa dampak yang signifikan. PERLUDEM menurut Titi memberikan 5 rekomendasi reformasi sistem Pemilu 2029. Yang pertama, pemisahan jadwal pemilu. Pemilu nasional 2029 untuk Presiden, DPR dan DPD. Pemilu lokal digelar 2031 untuk gubernur, bupati/walikota dan DPRD.

  “Perlu constitutional engineering. Kepala daerah dan DPRD yang terpilih pada 2024, tetap menjabat sampai ada kepala daerah dan DPRD pada 2031/2032. Jadi ini hold over, tetap menjabat dengan hukum masa transisi. Bukan penjabat, karena penjabat bisa dipenetrasi secara politik, ada isu distrust dan netralitas,” kata Titi.

Rekomendasi kedua adalah menerapkan sistem campuran pararel. 50:50 dari total kursi DPR. 290 Kursi ditentukan dengan sistem proporsional tertutup per provinsi, sisa 290 kursi ditentukan dengan first pass the post (FPTP) dari dapil. Rekomendasi ketiga adalah memperkuat kuota keterwakilan perempuan dengan zipper sistem di daftar proporsional, kandidat reguler diselang-seling dengan kandidat dari kuota keterwakilan. Sanksi tegas diberikan bila parpol tidak memenuhi kuota 30%. Rekomendasi keempat adalah revisi Parliamentary Threshold dengan diturunkan atau menggantinya dengan natural threshold berbasis district magnitude. Rekomendasi kelima adalah memperkuat integritas pemilu, mendorong netralitas KPU/Bawaslu, regulasi keuangan kampanye dan transparansi DPT.

Berkaitan dengan itu Titi juga mengatakan usulan mengenai sistem pemilu campuran untuk DPR pada Pemilu 2029. Hal ini menurut Titi adalah dari perbandingan dengan pemilu di negara-negara lain yang mirip dengan Indonesia dan mengambil praktik-praktik terbaiknya untuk mencoba menyusun sistem pemilu yang lebih baik lagi di Indonesia. Usulan pertama, 580 kursi DPR dibagi 50:50. Sebanyak 290 kursi memakai proporsional daftar tertutup per provinsi, 290 kursi sisanya dengan FPTP single member district. Usulan kedua, surat suara pemilih dengan 2 pilihan berbeda. Lembar A hanya berisi logo partai dan 1 nama caleg daftar (proporsional). Lembar B berisi 1 nama caleg FPTP dari daerah. Usulan ketiga dengan pembentukan dapil FPTP. 1 Dapil FPTP sama dengan 1 kabupaten/kota atau gabunan kab/kota atau bagian kecamatan. Basis datanya adalah sensus penduduk.

“Keunggulan desain ini surat suara jadi lebih sederhana, mempertahankan representasi proporsional dengan daftar tertutup, memperkuat hubungan konsituen dan wakilnya dan efisiensi logistik perhitungan suara,” kata Titi.

Dalam kesempatan yang sama Deni Angela juga mengomentasi dampak putusan MK No. 135/2024. Dia berharap pemisahan pemilu akan menghasilkan wakil yang berkualitas dengan portofolio unggul dan leadership kuat dari partai kader.

“Dengan pemisahan pemilu ini akan ada waktu untuk masyarakat mempelajari. Dengan pemisahan, kita berharap masyarakat menengah ke bawah bisa memperlajari siapa pilihannya,” pungkas Deni.

Tags:
× Hubungi Kami