FisipUPNVJ – DIFISI (Diskusi FISIP Berisi) merupakan wadah bagi keluarga mahasiswa (KEMA) FISIP untuk ber-elaborasi, mengasah daya kritis, hingga berdialektika dalam bentuk diskusi terbuka. Pada edisi-1, DIFISI membawakan tajuk diskusi yakni: “Etika Bernegara : Pelanggaran Kode Etik Pejabat Negara terhadap Stabilitas Politik”. Yang berlangsung pada hari/tanggal, Sabtu, 24 Februari 2024 melalui Zoom Meeting. Pada edisi-1 DIFISI menghadirkan Sri Lestari Wahyuningroem selaku Dosen Ilmu Politik UPNVJ dan Delpedro Marhaen selaku Mahasiswa Magister Ilmu Politik UPNVJ yang menjadi pemantik diskusi.

Dalam sesi pembuka diskusi, moderator dan pemantik mengawali topik pembicaraan dengan menjelaskan latar belakang terjadinya pelanggaran kode etik oleh para pejabat kunci PEMILU 2024, sanksi yang diberikan kepada pejabat tersebut, hingga sudut pandang pemantik pada kasus yang diangkat. Pada awal sesi dijelaskan bahwa dalam filsafat hukum, etika berada pada tataran norma dan asas yang menyebabkan posisi etika berada di atas hukum.

Pejabat negara sebagai pemeran penting yang seharusnya menjadi penjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi ini harus terjerat pelanggaran etik. Dalam kaitan terhadap stabilitas politik, pelanggaran etika yang dilakukan oleh pejabat negara dapat menyebabkan hilangnya legitimasi publik terhadap pemerintah atau pejabat tersebut sehingga hasil dari proses hukum yang dibuat berdasarkan pelanggaran etik seharusnya tidak memiliki legitimasi.

Ditengah pembahasan, terdapat partisipan diskusi memberikan argumentasi mengenai penyalahgunaan pelanggaran etik untuk mengadu-domba masyarakat dan inkonsisten dari beberapa pejabat publik yang membuat kebingungan di masyarakat serta minimnya peran partai politik untuk pencerdasan politik.

Muncul sebuah narasi mengenai kebutuhan formalitas terhadap kode etik untuk memberikan efek yang lebih jera. Tetapi etika terbatas dalam hal tersebut dan upaya untuk formalisasi bisa dikatakan tidak dibutuhkan karena etika bukan hukum maka tidak akan ada sanksi pidana maupun perdata. Efek jera yang seharusnya timbul dari publik, terutama melalui partisipasi kelompok akademisi dan mahasiswa sebagai kelompok penegak, merupakan aspek penting dalam menjaga integritas etika di dalam struktur pemerintahan.

Idealnya, apabila seorang pejabat melakukan pelanggaran terhadap kode etik, pelaku seharusnya merasa malu dan mengambil langkah pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Jika langkah tersebut tidak diambil, kelompok penekan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pelanggaran tersebut tidak luput dari sanksi yang sesuai.

Pada sesi tanya jawab, beberapa partisipan memberikan pertanyaan yang memperluas diskusi. Partisipan pertama bertanya mengenai lemahnya kelompok penekan dalam konteks politik, partisipan mencatat bahwa peserta demonstrasi seringkali memiliki argumen yang lebih ketika diberi kesempatan untuk berbicara. Pemantik memberikan tanggapan bahwa pemerintah dan pejabat memiliki akses yang lebih banyak dan luas terhadap informasi mengenai permasalahan sehingga mereka memegang keunggulan dalam pembahasan. Maka tidak heran jika peserta demonstrasi yang melakukan aksi terlihat memiliki argumentasi lemah dibandingkan pemerintah atau pejabat.

Hal tersebut tidak bermakna bahwa interaksi dialogis dengan instansi pemerintah atau pejabat harus dihindari, melainkan kegiatan interaksi dialogis dengan pemerintah atau pejabat harus terus dilaksanakan. Pemantik kurang setuju dengan narasi kurangnya sokongan ilmu dari para akademis yang disampaikan partisipan. Pemantik menyoroti bahwa akademisi-akademisi sudah melakukan tugasnya dalam menyokong ilmu melalui serikat pekerja kampus atau KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik).

Pada sesi DIFISI kali ini, diskusi mengandung sebagian besar opini yang seragam dengan tidak adanya sanggahan atau argumentasi dari partisipan yang menentang pemantik. Walau opini seragam, perspektif dari dua pemantik dan partisipan dalam memandang permasalahan beragam.

Opini pada diskusi yang dilaksanakan menunjukan bahwa semua pro terhadap kepentingan etika bernegara dan keseriusan pelanggaran kode etik. Pada sesi paling akhir salah satu dari dua pemantik memberikan kesimpulan terhadap pembahasan yaitu ketika institusi atau lembaga formal gagal, macet, atau mandek dalam menghukum pelanggar etika, pada waktu tersebutlah lembaga atau institusi non-pemerintah bertindak untuk menghukumnya.

× Hubungi Kami